Putra Jasa Patent juga melayani Anda yang membutuhkan bantuan untuk proses pengurusan izin mulai dari pembuatan izin hingga perpanjangan izin. Kelebihan menggunakan jasa kami dalam pengurusan izin anda adalah :

  1. Pengurusan izin yang dilakukan oleh tenaga handal yang berpengalaman di bidangnya.
  2. Pengurusan yang lebih efektif dan efisien.
  3. Biaya yang lebih murah dibanding penyedia jasa pengurusan izin lainnya.

Izin Pendirian Perusahaan ini umumnya meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Gangguan (HO) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Di samping itu, kami juga menyediakan layanan pengurusan Akta Pendirian Badan Usaha.