Izin Industri Farmasi adalah badan usaha yang diberikan izin untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Untuk memperoleh izin industri farmasi diperlukan persetujuan prinsip. Persetujuan prinsip ini berlaku selama 3 (tiga) tahun. Setelah
melaksanakan tahap Persetujuan Prinsip ini maka badan usaha dapat mengajukan permohonan Izin Industri Farmasi. Izin Industri Farmasi berlaku seterusnya selama industri farmasi bersangkutan masih berproduksi.