Izin Makanan Organik diberikan kepada kegiatan usaha yang bergerak di bidang produk olahan makanan organik lokal, Izin ini dikeluarkan oleh BPOM dengan catatan pangan segar organik yang digunakan dalam pangan olahan organik sudah disertifikasi
organik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi atau terverifikasi oleh Otoritas Kompeten di Indonesia.

Untuk bahan pangan olahan impor, produk impor tersebut harus disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Otoritas Kompeten di negara asal dan disahkan oleh Otoritas Kompeten di Indonesia.

Apabila pemohon sudah mendapat izin atas pengolahan makanan organik ini maka produk pangan olahan organik pemohon diperbolehkan untuk melabel produknya dengan mencantumkan kata ”organik” setelah nama jenis pangan dan wajib disertai dengan logo ”ORGANIK INDONESIA”. Adapun Izin Makanan Organik yang sudah dikeluarkan ini akan berlaku selama 5(Lima) Tahun.