Putra Jasa Patent juga melayani pengurusan sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) baik di industri pengolahan pangan, obat-obatan, kosmetika, Rumah Potong Hewan (RPH), Restoran/Katering maupun industri jasa distributor, warehouse, transporter, retailer.
Pentingnya sertifikasi Halal atas produk kegiatan usaha anda dikarenakan rakyat Indonesia yang mayoritas berumat Muslim dan dalam ajaran Al-Quran dan Hadits ditegaskan jenis pangan yang boleh dikonsumsi dan yang tidak boleh dikonsumsi. Seiring, perkembangan teknologi yang pesat, muncul aneka produk olahan yang kehalalannya diragukan. Muncul kekhawatiran adanya penggunaan bahan baku berupa bahan yang dilarang dalam ajaran Islam. Oleh sebab itu, perlu dilakukannya sertifikasi halal atas suatu produk untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa produk tersebut aman untuk digunakan karena sudah teruji kehalalannya.

Keunggulan suatu produk usaha yang mendapatkan Sertifikat Halal:

  1. Meyakinkan konsumen untuk membeli produk tersebut karena memiliki label Halal.
  2. Meningkatkan citra produk usaha sebagai produk usaha yang lebih dikenal masyarakat Indonesia.